Berita > Peristiwa
Dipersidangan, Saksi Samto Akui Terima 50 Juta Arahan Untuk Wartawan, LSM dan Mahasiswa
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Pengganti (UP) dan Uang Tambahan (UT) Pemko Pekanbaru di PN Pekanbaru. Ket : Ist
PEKANBARU, CerminSatu - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Uang Pengganti (UP) dan Tambahan Uang (TU) di Pemko Pekanbaru dengan terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Mantan Sekda kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila. Selasa, (6/4/2025).
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Adapun 4 (Empat) orang saksi dari Jaksa KPK tampak hadir dalam persidangan tersebut diantaranya, 1. Samto Asisten III administrasi umum Pemko Pekanbaru. 2. Siti Aisah Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekda, 3. Ingot Ahmad Hutasuhut Asisten II bidang ekonomi pembangunan, dan 4. Maskur Tarmizi Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra.
Dalam persidangan dua orang saksi yang terlebih dahulu diperiksa untuk memberikan keterangan yaitu saksi Samto dan saksi Siti Aisyah.
Dalam kesaksian di persidangan, Saksi Samto mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Kabag Umum yang lama, Hariadi yang saat itu tidak tahu darimana sumbernya.
"Uang itu saya tidak mengetahui bersumber dari mana," sebut Samto di hadapan Majelis Hakim saat ditanya Jaksa KPK.
Atas keterangan saksi Samto, salah seorang Majelis Hakim kembali mempertanyakan kepada saksi dari mana sumber uang Rp 50 juta dan untuk apa?.
Saksi Samto menjawab bahwa dari sepengetahuannya uang tersebut bukan uang pribadi, tetapi dari kegiatan kantor untuk Wartawan, LSM, Ormas dan Mahasiswa.
"Yang jelas uang itu bukan uang pribadi, tetapi dari kegiatan kantor. Setahu saya uang itu sesuai arahan terdakwa (Indra Pomi_red) digunakan untuk membackup Wartawan, LSM, Ormas dan Mahasiswa," terang Samto.
Kembali Majelis Hakim bertanya apakah keterangan saksi (Samto) saat dipertanggung jawabkan. Soalnya wartawan itu adalah profesi yang memberikan informasi jangan anda asal bicara.
"Saya tidak bisa mempertanggung jawabkan nya Yang Mulia," ucapnya.
Sebagai Asisten III bagian Administrasi Umum yang membawahi empat Kepala Bagian (Kabag), Samto menjelaskan bahwa terkait UP/TU ia tidak mengetahuinya tetapi terkait monitoring pekerjaan ia laksanakan.
"Saya tidak pernah menerima laporan keuangan," ungkapnya.
Mendengarkan keterangan saksi Samto, salah seorang Majelis Hakim kemudian berkata,"Anda kan pimpinan para Kabag kok bisa anda tidak tahu terkait keuangan. sedangkan monitoring setiap kegiatan anda lakukan," celetuk Majelis Hakim. ***






