Pasangan Suami Istri (Pasutri) Menjadi Tersangka Pembunuhan Seorang Rentenir di Duri. Ket : Ist.
BENGKALIS - Misteri kasus pembunuhan seorang wanita yang akrab disapa Atik, di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau akhirnya terungkap. Dimana, Personel Gabungan dari Unit Jatanras Polda Riau dan Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berhasil menangkap para pelaku yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian bahwa kronologi dari kejadian berawal saat Pasutri (Pelaku) berinisial HR dan SK datang ke rumah korban Atik seorang rentenir untuk berniat membayar bunga hutang piutang sebesar Rp 500.000 yang dipinjam mereka. Namun pada saat itu, korban tidak terima dan memaksa pelaku harus membayar pokok pinjaman sebesar Rp 3.000.000 sehingga terjadi percekcokan membuat pelaku emosi lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
“Pembunuhan yang dilakukan Pasutri berinisial HR dan SK karena sakit hati dipaksa untuk membayar pokok hutang oleh korban (Atik) sehingga terjadi percekcokan,” ucap AKP Gian Wiatma Joni Mandala lewat press releasenya, Selasa (14/1/2025).
Setelah korban tidak sadarkan diri (Meninggal dunia), ditambahkan AKP Gian Pelaku HR mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik korban dan 1 unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.
“Sementara, SK istri HR perannya mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 tahun agar tidak berteriak dan keluar dari rumah,” paparnya.
Kronologi Penangkapan :
Disampaikan Kapolsek, Penangkapan Pasutri berinisial HR dan SK pelaku pembunuhan Atik seorang Rentenir di Duri, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala pada hari Senin (13/1/2025) pukul 21.00 wib, Tim gabungan Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Opsnal Polsek Mandau bahwa pelaku sedang berada di wilayah jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
“Mendapat informasi, Tim gabungan langsung berangkat menuju seputaran jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk reprofiling diduga pelaku,” paparnya.
Selanjutnya, dikatakan AKP Gian, sekitar pukul 01.44 wib Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku berinisial HR dan istrinya berinisial SK di Whiz Hotel jalan Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
“Dimana saat ditangkap dan dilakukan interogasi pelaku HR mengakui benar telah melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap korban bernama Atik yang terjadi di rumah korban di Kelurahan Pematang Pudu,” terang AKP Gian.
Saat penangkapan Pasutri pelaku pembunuhan, Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang tunai Rp. 1.262.000, 5 lembar surat emas toko Ridho Baru, 1 buah dompet warna biru, 1 buah tas sandang warna hijau merk Gazio, 1 l buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG.
Serta 12 buah gelang emas, 6 buah cincin emas, 1 buah gelang emas ukuran kecil, 1 buah gelang emas ukuran sedang, 1 buah kalung emas, 1 buah kalung emas putih, 3 pasang anting emas, 7 buah kartu ATM Bank Riau Kepri, 10 buah kartu ATM Bank Mandiri, 2 buah kartu ATM Bank BNI,1 buah kartu ATM Panin Bank, 1 buah kartu ATM Bank Sinarmas, 1 buah kartu ATM Bank Mega, 1 buah kartu ATM CIMB Niaga dan 1 buah kartu ATM Bank BRI. ***/Rls.


