Berita > Nasional
Datangi Kejagung, Ketum DPN INPEST Apresiasi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana PI di Rohil
Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora
JAKARTA - Pemeriksaan terkait laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) tanggal 7 Juli 2023 sudah mulai ada titik terangnya. Dimana, informasi dan keterangan langsung diperoleh awak media dari Ketum DPN INPEST, Ir. Ganda Mora saat dikonfirmasi via handphone. Senin, (16/12/2024).
“ Iya, informasi yang kami peroleh dari Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung setelah mendatangi dan mendesak tindak lanjut laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan dana Particing Interest (PI), kami sangat mengapresiasi kinerja jampidsus telah melakukan penyidikan dan telaah efektif terhadap permasalahan tersebut dimana pihak Direksi PT. SPHR Rahmat dan kawan kawan telah diambil keterangan di Gedung Pidsus KEJAGUNG tanggal 4 Desember lalu untuk memberikan keterangan Terkait penggunaan Dana Particing Interest tersebut,” sampaikan Ketum DPN INPEST tersebut saat dikonfirmasi.
Sambungnya, selain mengapresiasi, kami juga mendesak agar Lidik segera ditingkatkan menjadi sidik, sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi 2 unsur. Pertama dalam RKA yang kami peroleh banyak kejanggalan seperti CRR 4% atau 19 M tidak tau kemana penggunaannya masyarakat mana yang dapat manfaat dan bagaimana pertanggung jawaban nya. Dan unsur Kedua, Jasa Produksi atau tantiem sebesar 2% atau 9,6 Miliar Rupiah dibagi bagi oleh management PT.SPRH bersama Dewan Komisaris. Sambungnya.
lebih lanjut Ganda menyampaikan bahwa dengan adanya titik terang pemeriksaan tersebut itu mengadakan kinerja KEJAGUNG linier dengan Tujuan atau visi dan misi Presiden Prabowo yaitu Pembangunan tanpa korupsi, sekali lagi kami apresiasi penuh kinerja Jampidsus.
“Disini, kami dari lembaga INPEST fokus untuk memerangi dugaan tindak pidana korupsi seperti visi dan misi dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk membasmi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi secara pribadi maupun bersama sama. Oleh karena itu, kami berharap kepada Jampidsus Kejagung dapat memproses dan menetapkan status tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) yang di Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau,” pungkasnya. ***






