PEKANBARU - Maraknya para peziarah dimintai uang pemeliharaan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan membuat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Mardiansyah angkat suara.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Dia menyebut yang meminta pungutan di luar retribusi pemerintah adalah warga di luar petugas TPU Tampan.
.jpg)
Mereka diduga melakukan kesepakatan dengan kerabat yang keluarganya dimakamkan di pemakaman itu.
"Di luar sepengetahuan kita, ada di sana warga yang melakukan pemeliharaan bekerjasama dengan keluarga almarhum, yang dimakamkan di sana," jelasnya. Kamis, (24/10/2024).
Kondisi ini membuat adanya pungutan di luar retribusi yang ditetapkan pemerintah kota. Ia berjanji bakal menindaklanjuti hal tersebut agar peziarah lebih nyaman berada di sana.
"Kita akan tertibkan nanti, kalau mengganggu peziarah, tentu kita tertibkan," katanya.

Mardiansyah menjelaskan bahwa retribusi pemakaman sudah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.3 tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Besaran retribusi penguburan mayat Rp150.000.
Ada juga biaya penggalian dan pemindahan mayat sebesar Rp50.000. Lalu biaya pemeliharaan dan perawatan makam hanya sebesar Rp50.000 per tiga tahun.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan selain yang tertulis dalam Perda retribusi itu," paparnya.
Mardiansyah menyadari bahwa ada pekerja lain di luar petugas makam resmi yang mencari peruntungan di sana. Ia menyebut bahwa mereka adalah petugas liar.
"Banyak yang secara liar menjadi pekerja di area makam. Mereka tidak di bawah kita," tegasnya.
Mardiansyah menyebut bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi untuk mencegah adanya pungutan di luar retribusi resmi. Apalagi pengelola pemakaman rutin melakukan pemeliharaan terhadap area itu. ***/Adv.






