Berita > Peristiwa
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tuntaskan Lahan TPU, Dinas Perkim Punya Rencana Strategis
Illustrasi TPU. Ket : Int
PEKANBARU - Persoalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Pekanbaru menjadi sorotan kalangan legislator di DPRD Pekanbaru.
Warga banyak mengeluhkan keterbatasan lahan pemakaman, meski pemerintah telah menyediakan beberapa TPU. Namun, kapasitas TPU yang ada dinilai tidak mencukupi.
Beberapa oknum diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada keluarga duka, yang semakin memperburuk situasi. Banyak warga yang harus patungan membeli tanah kavling sebagai lahan pemakaman.
Anggota DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal MM menekankan pentingnya Pemko Pekanbaru segera bertindak dan menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, Pemko harus berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPU.
"Jangan tunggu Kota Pekanbaru makin padat, lalu baru sibuk cari lahan. Mumpung masih banyak lahan yang bisa disiapkan, Pemko harus gerak cepat. Harus serius dan jangan anggap enteng," jelas Nofrizal, baru-baru ini.

Nofrizal juga menawarkan solusi berupa pembagian kawasan pemakaman yang lebih terstruktur.
Ia menyarankan Pemko Pekanbaru menyediakan lahan pemakaman di empat wilayah strategis seperti Kulim dan Tenayan di bagian timur, Marpoyan Damai dan Bukit Raya di bagian selatan, Rumbai di bagian utara, dan Panam di bagian barat.
Nofrizal menggarisbawahi, meski saat ini TPU sudah ada, jumlahnya tetap tidak cukup mengingat kebutuhan yang terus meningkat.
"Urusan meninggal dunia ini pasti dan tidak bisa ditunggu. Jika pemerintah tidak siap dari sekarang, akan makin kacau ke depannya," ungkapnya.
Ia juga mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera mengalokasikan anggaran guna pembelian lahan TPU yang lebih luas.
Menurut Nofrizal, jika anggaran Pemko masih terbatas, pengajuan Bankeu dari Pemprov Riau bisa menjadi salah satu solusi.
"Dengan begitu, secara bertahap lahan bisa dibeli Pemko, meskipun tidak sekaligus di empat kawasan yang dimaksud," ujarnya.
Nofrizal menekankan, persoalan TPU adalah kewajiban pemerintah terhadap warganya. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemko untuk menunda penyelesaian masalah ini.
"Sekarang ini kan soal mau atau tidak saja menganggarkan. Kalau kami di DPRD Pekanbaru, siap mendukung penganggarannya setiap tahun," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemko menghitung kebutuhan lahan TPU berdasarkan persentase jumlah penduduk di Pekanbaru.
"Dari persentase jumlah penduduk ini nanti, bisa ditemukan formulasi untuk lahan yang disiapkan. Kan tidak bisa juga setiap kecamatan atau kelurahan disiapkan TPU, karena tidak semua kecamatan masih memiliki lahan kosong," jelasnya.
Sebagai contoh, Kecamatan Limapuluh, Sukajadi, dan Pekanbaru Kota menghadapi tantangan dalam penyediaan lahan kosong.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan rencana strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan di TPU.
“Kami sedang merencanakan pembangunan TPU, baik itu dengan memperluas lokasi pemakaman yang sudah ada atau mencari lokasi baru,” ujar Mardiansyah, Senin, (21/10/2024).
Untuk sementara dalam mengantisipasi hal ini, Mardiansyah menyarankan agar pemakaman bisa dialihkan ke TPU lainnya yang masih memiliki lahan kosong, seperti TPU Tampan dan TPU Palas. ***/Adv.






