Berita > Peristiwa
Dinas Perkim akan Tindak Lanjuti Peziarah di TPU Tampan Dimintai Tarif Perawatan Makam
Kadis Perkim Pekanbaru, Mardiansyah.
PEKANBARU - Peziarah terlihat datang menumpangi sebuah mobil. Keduanya memasuki komplek Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka, Kota Pekanbaru.
Mereka terlihat berbincang dengan satu penggali makam di pemakaman umum itu. Satu peziarah terdengar menghubungi seseorang dari balik sambungan telepon. Keduanya berbincang sembari negosiasi tarif perawatan makam orang tuanya.
Mereka ternyata menyepakati tarif sebesar Rp 50.000 per bulan untuk perawatan makam tersebut.
.jpeg)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Mardiansyah pun angkat suara soal adanya pungutan oleh penggali makam.
Ia menegaskan bahwa praktek tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Dirinya menyebut yang meminta pungutan di luar retribusi pemerintah adalah warga di luar petugas TPU Tampan.
Mereka diduga melakukan kesepakatan dengan kerabat yang keluarganya dimakamkan di pemakaman itu.
"Di luar sepengetahuan kita, ada di sana warga yang melakukan pemeliharaan bekerjasama dengan keluarga almarhum, yang dimakamkan di sana," jelas Mardiansyah. Selasa, (15/10/2024).

Kondisi ini membuat adanya pungutan di luar retribusi yang ditetapkan pemerintah kota. Ia berjanji bakal menindaklanjuti hal tersebut agar peziarah lebih nyaman berada di sana.
"Kita akan tertibkan nanti, kalau mengganggu peziarah, tentu kita tertibkan," ulasnya. ***/Adv.






